Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu
Berdasarkan Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu. Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan fungsinya.
