BIDANG SUMBER DAYA DAN HUBUNGAN MEDIA

Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya dan Hubungan Media berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu.

📡 Bidang Sumber Daya dan Hubungan Media

📌 Tugas

Memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Bidang Sumber Daya dan Hubungan Media yang meliputi:

  1. pengelolaan sumber daya komunikasi,
  2. pengembangan dan kemitraan media, serta
  3. pembinaan hubungan media massa,

⚙️ Fungsi

  1. Merencanakan kegiatan bidang sumber daya dan hubungan media berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan rencana kerja dinas agar pelaksanaan kegiatan terarah dan efisien.
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk, serta memeriksa hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai target dan standar kerja.
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya komunikasi dan hubungan media publik.
  4. Menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya dan hubungan media.
  5. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama kemitraan dengan media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, untuk penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
  6. Mengelola hubungan media dan publikasi, termasuk konferensi pers, siaran pers, serta penyusunan berita resmi pemerintah daerah.
  7. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, baik bagi ASN maupun mitra eksternal.
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya komunikasi dan diseminasi informasi antarinstansi di lingkungan pemerintah daerah.
  9. Menyiapkan bahan dan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang sumber daya dan hubungan media.
  10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan organisasi masyarakat informasi untuk memperluas jangkauan komunikasi publik.
  11. Melaksanakan kegiatan dokumentasi, peliputan, dan publikasi kegiatan pemerintahan daerah.
  12. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah daerah melalui media massa dan media sosial.
  13. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban bidang.
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Scroll to Top