SEKRETARIAT

Tugas dan Fungsi Sekretariat berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu.

🏛️ Sekretariat Dinas Kominfo Kabupaten Belu

📌Tugas Sekretariat

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika,
meliputi:

  1. perencanaan,
  2. keuangan dan pelaporan, serta
  3. bidang umum dan kepegawaian, berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujud pelayanan administrasi yang cepat, lancar, dan akurat.

⚙️ Fungsi Sekretariat

  1. Menyusun rencana program dan anggaran Dinas berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada untuk menghasilkan perencanaan yang partisipatif dan akomodatif.
  2. Melaksanakan koordinasi kegiatan di seluruh bidang agar kegiatan terarah dan tidak tumpang tindih.
  3. Menyelenggarakan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, dan rumah tangga agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas berjalan baik.
  4. Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan pengelolaan sarana/prasarana agar tugas dinas berjalan transparan dan akuntabel.
  5. Mengendalikan, membimbing, dan mengarahkan staf dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang masing-masing.
  6. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan, serta memberikan arahan dan petunjuk perbaikan.
  7. Meneliti dan menandatangani dokumen keuangan dan perlengkapan (SPM, SPP, kwitansi, SPJ, dan dokumen barang).
  8. Mengkoordinir penyusunan kebutuhan perlengkapan kantor untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan layanan administrasi umum kepada seluruh unsur di Dinas agar pelayanan cepat dan akurat.
  10. Mengkoordinir penyusunan laporan kinerja, keuangan, dan pertanggungjawaban dinas.
  11. Melaksanakan pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan agar terwujud aparatur yang profesional.
  12. Mengelola barang milik daerah (BMD) mulai dari perencanaan, pemanfaatan, inventarisasi, pemeliharaan, hingga penghapusan.
  13. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah di lingkungan Dinas.
  14. Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan hasil pelaksanaan tugas sekretariat.
  15. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

🗂️ Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berada di bawah Sekretariat berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu:

📌 Tugas

Merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan umum serta kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika, yang mencakup:

  1. Administrasi tata usaha,
  2. Kearsipan,
  3. kepegawaian,
  4. perlengkapan kantor,
  5. rumah tangga dinas,
  6. serta pembinaan disiplin pegawai, agar tercipta tertib administrasi, efisiensi kerja, dan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, serta akurat.

⚙️ Fungsi

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya dan rencana kerja sekretariat.
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan memeriksa hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas efektif.
  3. Menghimpun dan mengolah data pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Mengontrol pengumpulan dan pelaporan data kepegawaian (DUPAK, daftar urut kepangkatan, kartu pegawai, Taspen, ASKES, dan lain-lain).
  5. Menyusun dan mengoreksi bahan usul kenaikan pangkat dan gaji berkala agar tepat waktu.
  6. Menyiapkan administrasi pelantikan, cuti, pensiun, dan angka kredit pejabat fungsional sesuai ketentuan kepegawaian.
  7. Merekap daftar hadir pegawai untuk pembinaan disiplin.
  8. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pegawai.
  9. Mengelola naskah dinas masuk dan keluar serta arsip aktif dan inaktif sesuai sistem kearsipan yang berlaku.
  10. Mengelola urusan rumah tangga kantor, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
  11. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor guna mendukung kegiatan operasional.
  12. Memberikan layanan kehumasan internal dan eksternal secara transparan dan akurat.
  13. Melakukan koordinasi dengan unit atau instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  14. Membimbing pegawai dalam penerapan disiplin dan etika kerja.
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  16. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Scroll to Top