BIDANG LIP

Tugas dan Fungsi Bidang LIP berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu:

🗞️ Bidang Layanan Informasi Publik (LIP)

📌 Tugas

Memimpin, merencanakan operasional, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Layanan Informasi Publik,
yang meliputi:

  1. Pengelolaan opini dan aspirasi publik,
  2. Pelayanan informasi publik, dan
  3. Media komunikasi publik,

⚙️ Fungsi

  1. Merencanakan kegiatan bidang layanan informasi publik berdasarkan rencana kerja dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya agar pelaksanaan kegiatan terarah dan efisien.
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang layanan informasi publik.
  3. Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi publik guna mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
  4. Menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bidang layanan informasi publik sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  5. Melaksanakan koordinasi penyebarluasan informasi publik antarperangkat daerah agar informasi yang disampaikan terintegrasi dan konsisten.
  6. Mengelola sistem layanan informasi publik, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat dinas maupun koordinasi dengan PPID utama kabupaten.
  7. Melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik, seperti website, media sosial, dan publikasi elektronik, untuk penyebaran informasi pembangunan daerah.
  8. Melaksanakan pengelolaan opini publik dan aspirasi masyarakat, serta menganalisis isu strategis yang berkembang di masyarakat.
  9. Menyiapkan bahan koordinasi, supervisi, bimbingan teknis, dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah.
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik.
  11. Menjalin kerja sama dengan media massa dan lembaga informasi publik untuk mendukung penyebaran informasi pemerintah daerah.
  12. Mengkoordinasikan penyusunan dan publikasi berita daerah, termasuk peliputan kegiatan pemerintahan daerah.
  13. Melaksanakan pemantauan pemberitaan media untuk analisis sentimen publik dan penilaian citra pemerintah daerah.
  14. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi publikasi pemerintah daerah.
  15. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan bidang layanan informasi publik secara berkala sebagai bahan pertanggungjawaban.
  16. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Scroll to Top