Tugas dan Fungsi Bidang Infrastruktur dan Teknologi berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu:
🖥️ Bidang Infrastruktur dan Teknologi
📌 Tugas
Memimpin, merencanakan operasional, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur dan teknologi yang meliputi:
- pengelolaan infrastruktur dan teknologi informasi komunikasi (TIK),
- pengembangan aplikasi, serta
- keamanan informasi dan penyelenggaraan e-Government
⚙️ Fungsi
- Merencanakan langkah operasional kegiatan bidang infrastruktur dan teknologi, termasuk kegiatan seksi infrastruktur, pengembangan aplikasi, dan keamanan informasi e-Government, berdasarkan rencana kerja dan evaluasi tahun sebelumnya.
- Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan, baik secara tertulis maupun lisan, agar pelaksanaan tugas efektif dan efisien.
- Mengoreksi dan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan target kerja.
- Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan teknologi informasi untuk mendukung program kerja Dinas yang berbasis kinerja.
- Menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bidang infrastruktur dan teknologi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi agar kegiatan teknis di bidang infrastruktur dan teknologi berjalan terarah.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informasi.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendokumentasian kegiatan di bidang infrastruktur dan teknologi, termasuk pengelolaan konten lintas sektoral serta media komunikasi publik.
- Menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan penyediaan konten lintas sektoral, layanan hubungan media, dan penyediaan akses informasi publik di kabupaten.
- Melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan sistem informasi dan teknologi komunikasi antar-perangkat daerah.
- Mengikuti pertemuan, pelatihan, dan koordinasi teknis terkait pengembangan infrastruktur, aplikasi, dan keamanan informasi.
- Melaksanakan pengembangan jaringan intra-pemerintah (intranet), data center, smart city, broadband, BTS/tower, dan rumah TIK.
- Menangani keamanan informasi serta pengelolaan sistem elektronik pemerintahan (e-Government) untuk menjamin keandalan dan keamanan data.
- Memberikan usul dan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan mengenai pengelolaan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
- Menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur dan teknologi.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
