BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK

Tugas dan Fungsi Bidang Persandian dan Statistik berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu.

🔐 Bidang Persandian dan Statistik

📌 Tugas

Memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Bidang Persandian dan Statistik yang mencakup:

  1. penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi, serta
  2. pengelolaan dan penyajian data statistik sektoral daerah,berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk mewujudkan keamanan informasi pemerintah daerah serta ketersediaan data yang akurat dan terpercaya bagi pengambilan kebijakan publik.

⚙️ Fungsi

  1. Merencanakan kegiatan bidang persandian dan statistik berdasarkan rencana kerja dan evaluasi tahun sebelumnya agar pelaksanaan kegiatan terarah dan efisien.
  2. Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan untuk pelaksanaan kegiatan bidang persandian dan statistik.
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dan statistik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data.
  4. Menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bidang persandian dan statistik sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  5. Melaksanakan pengelolaan sistem persandian daerah, termasuk penerapan teknologi kriptografi dan keamanan siber di lingkungan pemerintah daerah.
  6. Menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi pemerintah daerah melalui pengelolaan sandi, dokumen rahasia, serta komunikasi data yang aman.
  7. Mengelola jaringan komunikasi tertutup antarperangkat daerah untuk menjamin integritas dan otentikasi data pemerintah.
  8. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pembinaan terhadap petugas persandian di setiap perangkat daerah.
  9. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik sektoral daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan satu data Indonesia di tingkat kabupaten.
  11. Melaksanakan penyusunan profil data dan metadata statistik sektoral daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan.
  12. Melaksanakan pemutakhiran dan validasi data sektoral yang bersumber dari perangkat daerah untuk menjamin keakuratan data.
  13. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi statistik melalui portal data daerah.
  14. Menyiapkan bahan pelaporan dan publikasi statistik daerah untuk mendukung keterbukaan informasi berbasis data.
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang persandian dan statistik secara berkala sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  16. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Scroll to Top